1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Dominggus Mandacan Apresiasi Mubes I Kontraktor OAP Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Suku Besar Arfak, Drs Dominggus Mandacan M.Si menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) I Kontraktor OAP yang diselenggarakan, Senin (4/11/2024) di Manokwari.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kontraktor OAP yang sudah menyelenggarakan Mubes I ini. Peran aktif kontraktor OAP akan sangat baik termasuk dalam mengatasi pengangguran di Papua Barat,”ucap Kepala Suku Besar Arfak ini.

Menurut ia, saat menjabat Gubernur pada periode pertama, banyak program yang telah di susun terutama untuk mengatasi persoalan pengangguran di Papua Barat. Namun tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat bawah.

Selain itu, selama 1 periode masa kepemimpinannya, patuh melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Termasuk pengadaan langsung sampai dengan 1 miliar Rupiah. Perpres ini juga mengatur tentang tender terbatas dan kewajiban pelaku usaha asli Papua (OAP). Ini sudah kami tindaklanjuti, melalui pertemuan bersama menghasilkan kesepakatan pembagian 30 persen menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan 70 persen Kabupaten asal kontraktor itu,”kata Dominggus Mandacan

Namun kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten , sehingga sering terjadi aksi demo yang dilakukan kontraktor di Kantor Gubernur dan PUPR provinsi Papua Barat.

“Sehingga saya berharap hal-hal terkait paket tender kontraktor OAP kedepan tidak hanya menjadi tanggungan provinsi atau Gubernur tetapi menjadi tanggungan masing-masing Kabupaten tempat kontraktor OAP berada sesuai dengan hasil rapat kerja yang pernah di lakukan,”harap Gubernur Papua Barat periode 2017-2021 ini.

Ia berpesan, hasil Mubes Kontraktor OAP harus di tindak lanjuti yaitu dengan bertemu dan berbicara dengan Bupati terpilih nanti hasil Pilkada serentak 2024 untuk mempertegas hasil kesepakatan ini.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta