3.6 C
Munich
Senin, November 11, 2024

Dituding Tak Bekerja, Karo Kesra: Itu tak benar! Bahkan Penyerapan Anggaran Sudah Capai 60 persen

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat Eduard Toansiba SH.,M.AP menepis tudingan Jaden Dasnarebo yang mengatasnamakan Wakil Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( PA GMNI) Papua Barat.

Tudingan itu dimuat dalam salah satu media online pabarsatu.com per 26 Juni 2022 kemarin dengan judul “Gubernur Diminta Evaluasi kinerja Kepala Biro Kesra Papua Barat”.

Eduard dalam keterangannya Senin (27/6/2022) menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak benar.

Ia menilai bahwa pernyataan Wakil Ketua PA GMNI di media tersebut tidak berdasarkan data. Karena menurut Eduard selama ini dirinya bekerja sesuai tupoksi, melayani masyarakat dan lembaga keagamaan yang berhak penerima hibah.

Jika beberapa waktu lalu sempat tak berada di tempat karena sedang mengikuti Diklat PIM II bulan Mei 2022 lalu, kemudian tiga hari lalu mendampingi Penjabat Gubernur dan Sekda menghadiri kegiatan Pesparawi Nasional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mana dalam menghadiri kegiatan dimaksud merupakan bagian dari tugasnya.

Bahkan dalam pernyataan Waket PA GMNI bahwa karena selalu tidak berada di tempat kerja sehingga berdampak pada penyerapan anggaran yang baru mencapai 40 persen saat ini.

“Padahal kan daya serap anggaran di biro Kesra sudah 60 persen, saya kerja jadi saya tahu persis. Lalu dapat data dari mana yang menyatakan baru 40 persen?,”ungkap Eduard Toansiba

Ia pun mempertanyakan data penyerapan yang baru mencapai 40 persen tersebut diperoleh dari mana. Karena penyerapan anggaran hibah tahun 2022 sudah mencapai 60 persen.

“Dan untuk penerima hibah di tahun 2022 sebanyak 1.056 jadi yang sudah diproses pencairan itu 600 artinya sudah 60 persen,”sebut Karo kesra

Untuk itu tambah Eduard bahwa kepada penerima hibah yang sementara diproses berkasnya agar bersabar.

Dia menegaskan bahwa dana hibah bukan untuk dibagi-bagi tetapi diperuntukan kepada lembaga keagamaan dan lembaga kemasyarakatan.

Menurut Karo kesra bahwa proses tersebut dilakukan sesuai SOP dalam memverifikasi dokumen serta persyaratan lain.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta