6.4 C
Munich
Rabu, April 17, 2024

DitReskrimum Polda Papua Barat, Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Seorang pelaku berinisial R (24), diamankan Dit Reskrimum Polda Papua Barat, atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen.

Pelaku ditangkap polisi di Jalan. Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Jumat (2/7/2021) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu buah laptop, satu printer, satu cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo.

Selain itu, juga turut diamankan 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek & salah satu laboratorium di Jalan Rendani Manokwari, serta logo Ikatan Dokter Indonesia.

Pelaku berinisial R (24), saat diamankan Dit Reskrimum Polda Papua Barat, atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Ilham Saparona, S.I.K., S.H, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

“Diduga pelaku gunakan surat itu untuk perjalanan laut dari Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia pelaku melakukan pemalsuan tersebut untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari dan ttd pelaku menyerupai aslinya.

“Pelaku melakukan pemalsuan dengan cara surat di scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan di cap stempel salah satu Laboratorium, yang memang sudah dimiliki oleh pembuat dan surat di tanda tangan sendiri oleh pelaku,” ujarnya.

Dia juga menuturkan pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan dari bulan Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat, sasaran surat antigen yang dipalsukan mengatas namakan salah satu Laboratorium di Jalan Rendani.

“Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai 100 Ribu. Jadi kalo di total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan kurang lebih 1 Juta rupiah,” ucapnya.

Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH, meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid.

Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan melanggar tindak pidana.

“Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas, karena itu namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta