7.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Disnakertrans Pabar Gelar Sertijab Kepala Dinas

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Dra. Paskalina Yamlean, kepada, Frederik D Julianus A. AK, SH, MH di lobi kantor Disnakertrans, Senin (29/7/2019).
Kepala Disnakertrans Papua Barat, Frederik D Julianus mengatakan sebagai pejabat baru, dirinya akan menindaklanjuti program kerja tahun 2019, serta melakukan pembenahan secara internal staf.
“Soal disiplin pegawai harus ditegakan. Senin dan Jumat, pegawai wajib ikut apel internal, dan soal seragam dan baju harus sama. Tidak ada perbedaan, baik eselon III atau II semua harus kerja,” tuturnya.
Selain itu, dia berkomitmen akan membentuk sebuah aturan yang mengatur tentang rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).
Apalagi telah ada kesepakatan antara pemerintah dan semua perusahaan di Papua Barat, dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari pemerintah.
“Saya harap seluruh jajaran di Pemprov, termasuk gubernur dapat mendukung kegiatan yang menyangkut kepentingan dan keberpihakan kepada tenaga kerja OAP,” tandasnya.
Sementara, pejabat lama, Dra. Yamlean mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan itu hal biasa dalam sebuah pemerintahan, sebagai bentuk penyegaran.
“Ucapkan terima kasih kepada semua pegawai yang sudah membantu saya selama menjabat sejak tahun 2012 hingga awal tahun ini. Saya harap kedepan, hubungan silaturahmi ini tetap terjalin seperti biasanya,” tukasnya.
Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Melkias Werinussa, SE, MH, menambahkan, mekanisme pergantian didalam suatu instansi pemerintah adalah hal yang biasa.
“Proses ini harus berjalan, dan saya pikir tidak hanya pada eselon II, di eselon III dan IV, juga demikian. Dalam setiap karir ada prestasi yang digapai setiap ASN, sehingga proses pergantian itupun terjadi,” ungkap Melkias, dalam arahannya, mewakili Gubernur Papua Barat.(me)
Lihat Galeri Foto Pelantikan berikut:

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta