2.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Dishut Papua Barat Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial Bagi Kepala Kampung di Kaimana

Must read

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat, menggelar Sosialisasi Perhutanan Sosial bagi para kepala kampung di Meeting Room Grand Papua Hotel Kaimana, Selasa (17/3/2020).

Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan, serta dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk menindak lanjuti program pemerintah pusat, dimana masyarakat akan difasilitasi, mulai dari 5 mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian yakni Hutan Adat, Hutan desa, Hutan kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat serta Kemitraan Kehutanan dan Adat,” kata Kepala Dinas Kehutanan Barat Barat, melalui Kepala bidang Perhutanan Sosial Yunus Krey, S.Hut.M.Si .

Dia menuturkan sosialisasi ini penting karena hutan ini banyak memiliki manfaatnya, hanya saja dalam mengelolah hutan perlu lebih tegas, karna selama ini masyarakat cuma tahu ada ijin tebang lalu hasilnya dijual, namun jika dilihat dari sisi pemanfaatan berbagai fungsi kawasan yang ada dapat menjerumuskan pemilik hak ulayat ke Rana hukum.

“Contohnya jika menebang di hutan konservasi itu jelas salah, sehingga melalui kegiatan Perhutanan Sosial ini masyarakat dapat diarahkan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan sosialisasi Perhutanan Sosial tentu melibatkan masyarakat, karena dalam Peraturan Presiden, melegalkan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sendiri namun harus secara bertanggung jawab.

“Ini juga merupakan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sehingga jika semua proses dan mekanisme hingga penertiban ijin dari Kementerian lengkap, masyarakat dapat mengelola Hutan dan melestarikannya, dan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan ijin itu dan menebang pohon sampai habis,” tutupnya.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta