7.5 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

Dimasa Covid-19, Perusahaan Wajib Lindungi Karyawannya Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Pemerintah Daerah Manokwari mewajibkan setiap Pemilik Badan Usaha untuk mendaftarkan karyawannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Terutama dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

Asisten III Setda Kabupaten Manokwari, Merciana Djalimun mengatakan, apabila hal tersebut telah dilakukan oleh Perusahaan maka jelas karyawan akan terlindungi dan merasa tenang dalam menjalankan tugas yang diembankan perusahaan kepada mereka.

“Karena ketika terjadi risiko sudah ada jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut,”Kata Merciana pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan Wajib Belum Daftar Rabu (22/7/2020) di Salah satu Hotel di Manokwari.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat implementasi UU BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 November 2011 melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 sudah seharusnya berjalan optimal di Kabupaten Manokwari.

Namun pada kenyataan sesuai data yang diperoleh masih banyak pemilik badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal Jaminan sosial merupakan program negara yang merupakan jaringan pengaman sosial terhadap resiko sosial ekonomi yang tentunya tidak diharapkan. Namun resiko tersebut bisa menimpa siapapun, kapanpun dan di manapun.

“Seperti sakit kecelakaan kerja PHK atau meninggal dunia yang apabila terjadi akan mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan seseorang. Dan seperti situasi pandemi covid 19 saat ini tentunya perlindungan jaminan sosial akan sangat dibutuhkan oleh setiap orang,”ujarnya

Ketika resiko-resiko tersebut terjadi maka diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi untuk masalah perekonomian dan mencegah angka kemiskinan.

Dia menyebutkan, dalam implementasinya penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari dan Papua Barat diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2018 tentang kewajiban pelaksanaan PBJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat.

Yang mewajibkan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pekerjaan formal maupun informal

Untuk itu, Djalimun mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha, para pelaku usaha asosiasi dan lembaga lainnya untuk berperan aktif guna menyukseskan  program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para tenaga kerja dan masyarakat dapat terlindungi.

“Saya juga mengimbau kepada BPJS Ketenagakerjaan agar terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan pelayanan agar manfaat program jaminan Ketenagakerjaan dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”imbau Merciana.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta