21.7 C
Munich
Minggu, Juni 4, 2023

Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif, Dan Sarat Kepentingan, Polda Papua Barat Didesak Periksa Timsel KPU PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Organisasi Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat desak Polda Papua Barat memeriksa Tim Seleksi KPU Kabupaten Se Provinsi Papua Barat.

“Sejak awal, kami Parjal telah menyatakan sikap di publik untuk mengawal proses seleksi KPU Kabupaten Se Papua Barat. Tujuan kami bahwa seleksi KPU harus berjalan netral, independen agar menghasilkan produk calon anggota KPU yang benar – benar miliki integritas dalam melaksanakan pemilu 2024. Namun berdasarkan pengaduan dari beberapa peserta, ternyata adanya bukti – bukti terkait maladministrasi, intervensi tertentu baik dari struktur maupun dari luar struktur dalam seleksi KPU Kabupaten se Provinsi Papua Barat,”kata Ronald Mambieuw, Panglima Kesatria Perlemen Jalanan Papua Barat, Selasa (9/5/2022).

Ronald mengungkap adanya dugaan dan informasi yang beredar terkait rekomendasi dari beberapa partai Politik untuk mengamankan oknum – oknum tertentu.

“Adanya isu yang beredar dalam seleksi KPU terkait rekomendasi – rekomendasi tertentu dari Partai A, B atau C untuk mengamankan rekomendasi mereka. Bahkan akan dibantu oleh Oknum staf KPU dan anggota DPR RI saat masuk menjadi 5 Besar. Informasi seperti ini harus diklarifikasi biar publik tidak anggap seleksi KPU sarat kepentingan politik,”tuturnya.

Kami mendesak Polda Papua Barat untuk memanggil Tim Seleksi dan memeriksa Timsel terkait seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Se Provinsi Papua Barat. Sebab jika proses seperti tidak dicegah maka akan menimbulkan narasi – narasi negatif dan memicu konflik saat pesta demokrasi berlangsung, sebab publik akan berfikir KPU tidak netral,”tegas Ronald.

Selanjutnya, Advokat Metusalak Awam, SH menambahkan berdasarkan data – data yang diadu oleh para peserta ternyata adanya bukti – bukti awal dugaan pelanggaran baik administratif maupun mekanisme.

Dia menjelaskan pelanggaran tersebut diantaranya, pertama, ada beberapa nama calon yang sengaja diloloskan oleh Timsel dalam seleksi administrasi walaupun tidak mengantongi bukti surat bebas pidana.

Kedua, ada salah satu calon yang diloloskan oleh Timsel walaupun belum lima tahun dinyatakan mengundurkan diri dari Partai Politik. Calon tersebut pernah dicalonkan oleh partai politik pada Pileg 2019 lalu, namun saat ini lolos seleksi masuk 10 besar.

Ketiga, Komposisi Timsel sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 31 ayat 3 tenteng komposisi tim seleksi harus mewakili unsur akademisi, tim profesional dan tokoh masyarakat. Namun faktanya, tim seleksi hanya berasal dari 4 orang akademisi dan salah satu orang penyelenggara sehingga tidak mewakili unsur masyarakat.

Disisi lain, seleksi Timsel tertutup dari publik, nanti publik baru tahu ketika adanya konferensi pers terkait pembukaan pendaftaran calon anggota KPU, sehingga bisa diduga adanya kepentingan terselubung dalam menetapkan Timsel.

Keempat, berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 bahwa Timsel harus menetapkan 10 nama yang akan dikirim ke KPU RI untuk menetapkan 5 nama menjadi komisioner KPU Kabupaten/Kota, namun faktanya Timsel hanya menetapkan 9 nama calon Komisioner dari Kabupaten Manokwari Selatan.

Kelima, adanya komunikasi terselubung dari peserta dengan timsel saat proses pelaksanaan seleksi berlangsung. Seharusnya komunikasi tersebut dihindari, namun faktanya ada komunikasi – komunikasi tertentu yang dibangun oleh oknum Pansel dan Peserta.

Keenam, terkait pengumuman penilaian dari tim seleksi. Beberapa peserta merasa tidak puas atas pengumuman hasil baik seleksi CAT dan psikotes, maupun seleksi Kesehatan dan wawancara.

“Hingga H+4, Timsel belum umumkan hasil Seleksi Tes kesehatan dan wawancara, sehingga banyak peserta yang merasa tidak puas atas seleksi tersebut,”tandasnya.

Dari beberapa bukti – bukti hukum di atas, kami minta pertanggungjawaban hukum baik secara mekanisme maupun administratif. Dan jika terbukti adanya dugaan unsur kesengajaan tindakan melawan hukum baik mekanisme maupun administrasi maka kita akan mengambil langkah gugatan pidana maupun administratif.

“Laporan pengaduan ini juga akan dikirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”tandasnya.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta