17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Derek Ingatkan, Foto Dispanduk Dan Baliho Wajib Pakai Masker

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pejabat pemerintah dan masyarakat diingatkan memperhatikan Instruksi Gubernur Nomor 440/07/tahun 2021 (pasal 20) tentang ” Bagi Pejabat, Kepala OPD yang membuat Spanduk, Baliho atau media promosi lainnya agar wajib menggunakan masker.

“Instruksi ini harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai upaya mengedukasi warga masyarakat Papua barat untuk tetap patuhi prokes dimasa pandemi covi-19,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, Senin ( 06/09/2021 ).

Ia mengatakan, dalam instruksi Gubernur sangat bahwa setiap baliho dan spanduk yang dipasang diwilayah ini, baik Pejabat dilingkup pemerintahan maupun lembaga wajib memakai masker.

“Apabila ditemukan adanya foto pejabat pemerintah, masyarakat atau pengurus lembaga didaerah ini tidak memakai masker maka ini pelanggaran dan harus diturunkan oleh petugas terkait, dalam hal menegakan aturan Prokes Corona,”Tandas Kepala BPBD Papua Barat ini.

Menurut ia, intstruksi tersebut berlaku bagi siapa saja, tidak hanya untuk satu atau dua pihak sebab penanganan bencana tidak boleh memihak.

Bahkan terkait instruksi dimaksud, pihaknya telah mendatangi tempat-tempat percetakan spanduk dan Baliho untuk menyampaikan hal ini, sehingga telah diketahui.

“Dan saya melihat pada umumnya foto di baliho maupun spanduk yang berada di persimpangan dan sepanjang jalan di daerah ini sudah patuhi instruksi tersebut,”ujarnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta