2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Demi Menyelamatkan Keuangan Negara Pemprov Papua Barat Belum Bayar Rp150 M Kepada Rico Sia

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat sengaja belum membayar Rp150 miliar kepada Rico Sia atas gugatan perdata ganti rugi karena demi menyelamatkan keuangan Negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Robert K.R Hammar, pada jumpa pers Kamis (20/5/2021) di Swisbel Hotel.

“Kami berupaya menyelamatkan keuangan negara karena masalah ini belumlah selesai. Kami melakukan perlawanan dan prosesnya sekarang sedang berada pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA),”ungkap Hammar

Hammar menjelaskan, dirinya mengajukan kasasi dengan pertimbangan kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan, terlebih lagi dimasa pandemi Covid – 19 seperti saat ini. Untuk itu, pihaknya mengajukan kasasi agar majelis hakim dapat menpertimbangkan kondisi tersebut.

“Dalam situasi pandemi saat ini, kami tidak mungkin membayar Rp150 miliar. Apalagi dengan adanya refocusing atau pergeseran anggaran akibat pandemi. Harapan kami, majelis hakim pada tingkat Kasasi bisa mempertimbangkan dan mengurangi nilai yang harus dibayarkan kepada Rico Sia,”kata Hammar didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda PB Drs Yohanes Nauw.

Ia juga mengakui, pihaknya telah menerima surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa imbauan kepada Pemerintah Papua Barat, untuk segera melakukan pembayaran agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Sebab, ada bunga yang juga masih harus dibayarkan.

Pada kesempatan itu, Hammad juga mengulas sejarah persoalan tersebut bahwa Rico Sia menggugat Pemerintah Provinsi Papua Barat lantaran dirinya merasa dirugikan atas kasus korupsi pembangunan Jalan Trans yang menghubungkan Ayamaru/Ayawasi – Kebar, beberapa tahun lalu.

Dari kasus tersebut, Rico Sia bersama sejumlah orang, termasuk mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas (Almarhum) harus mendekam dibalik jeruji besi, selama kurang lebih dua tahun lamanya.

Rico Sia yang sempat divonis bersalan, mengajukan upaya hukum hingga pada tingkat Kasasi. Dalam perjalanan kasusnya, ternyata MA memutuskan, melepaskan Rico Sia dari segala tuntutan hukum.

Rico Sia dinyatakan terbukti bersalah namun tak dapat dipidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Mengembalikan hak-hak terdakwa (Rico Sia) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Mantan Wakil Bupati ini menjelaskan bahwa total tututan yang digugatkan awalnya mencapai lebih dari Rp300 miliar, namun nilai itu turun separuh setelah ada proses perdamaian, dengan kesepakatan ganti kerugian senilai Rp150 miliar.

“Jadi sebagai Kepala Biro Hukum, saat itu saya masih belum sepakat, karena kita ingin ada hitungan real, kami berharap ada pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim dalam proses perdamaian itu, tapi majelis hakim ternyata menyetujui nilai tersebut,”tandas Hammar.

“Permohonan gugatan saat itu diterima dan disidangkan. Sayang, putusan pengadilan justru menyatakan menolak gugatan. Majelis hakim menilai, hal-hal yang disampaikan dalam materi gugatan tidak berkenan dengan substansi. Akhirnya saya ajukan banding, putusannya juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sorong. Dan sekarang prosesnya masih berada tingkat kasasi,”tutup Roberth.(JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta