MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pengadilan Negeri Manokwari kembali melanjutkan sidang perkara makar, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (2/4/2020).
Sidang kali ini, ketiga terdakya yaitu Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, tidak dihadirkan secara fisik, namun melakukan komunikasi jarak jauh (teleconference), demi mencegah penularan virus corona.
Sementara itu, pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi mantan anggota DPRD Manokwari berinsial TK dan oknum Anggota MRPB berinisial WAR.
Dalam sidang itu, saksi TK, mengatakan unjuk rasa yang digelar pada tanggal 3 September 2019 di Jalan Gunung Salju Amban, adalah aksi protes terhadap ujaran rasisme yang murni dilakukan oleh masyarakat asli Papua, bukan dari kelompok tertentu.
“Saya perlu tegaskan, unjuk rasa 3 September itu murni dari rakyat Papua yang menolak ujaran rasis, bukan dari kelompok KNPB,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Selain itu, TK juga mengatakan saat diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi, ia sempat mencoret kalimat yang memuat tentang keterlibatan KNPB di dalam BAP-nya tersebut.
“Mohon izin yang mulia, perlu saya luruskan, saat saya diminta untuk tandatangani BAP oleh penyidik polisi, saya sudah mencoret kalimat tentang keterlibatan KNPB. Saya coret pakai bolpoint,” jelasnya.
Diapun tak menampik, dalam aksi unjuk rasa di Amban, ada pengibaran dua buah bendera bintang kejora, namun tidak melihat siapa pelakunya.
“Saya juga hadir saat aksi 3 September sebagai senior Mahasiswa di Unipa, tapi hanya sebatas menyaksikan, bukan terlibat aktif. Benar, ada dua BK yang dikibarkan, tapi tidak terlihat jelas siapa oknum yang mengibarkan, dan kelompok pengunjuk rasa berada dalam satu barisan sementara arah lemparan ke aparat berasal dari luar barisan pengunjuk rasa,” jelasnya.
Sementara, saksi WAR menjelaskan terkait agenda rapat yang digelar pada tanggal 30 Agustus 2019 di gedung serba guna salah satu gereja di Manokwari.
“Agenda rapat itu sesuai tugas saya sebagai ketua Pokja Adat di MRPB untuk menjaring aspirasi masyarakat dengan tujuan pembentukan tim untuk berdialog dengan Presiden,” ucapnya.
Saksi WAR menyatakan agenda rapat yang dipimpinnya tidak dilanjutkan atau tidak ada hasil yang disepakati karena masyarakat menolak rencana pembentukan tim dialog yang ia usulkan.
Bahkan, WAR menyatakan jika rapat yang digelar itu sama sekali tidak ada hubungan dengan rencana unjuk rasa pada tanggal 3 September 2019.
“Hasil rapat tidak ada, karena aspirasi perwakilan masyarakat saat itu menolak dibentuknya tim untuk agenda dialog dengan Presiden. Saya juga tegaskan, rapat itu tidak berhubungan dengan aksi unjuk rasa 3 September 2019,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni A.Kombado, hanya membacakan kesaksian tertulis dari dua anggota polisi berinial RDC dan RFK yang saat ini telah berpindah tugas di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.
Untuk agenda sidang selanjutnya, JPU akan hadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat dakwaan JPU terhadap tiga terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Sonny A.B.Loemory selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa 7 April 2020. Penundaan sidang ini setelah keterangan para saksi diterima oleh tiga terdakwa dan tim kuasa hukumnya dipimpin Yan Christian Warinussy, SH. (akp)