5.8 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

DOB Kokas Segera Dimekarkan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB)  Kokas sementara didorong oleh pemerintah kabupaten Fakfak.

Pemekaran Kokas terpisah dari Kabupaten Fakfak menunggu petunjuk Presiden dengan adanya pencabutan moratorium pasca pemberlakuan UU Otsus No 2 tahun 2021.

Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil S. Sos., M. Si, mengatakan pemekaran DOB Kokas telah diupayakan cukup lama sehingga sudah saatnya untuk dimekarkan sebagai salah satu calon DOB mandiri di Papua Barat. Diakuinya tidak ada halangan atau pun kendala terkait pengusulan pemekaran DOB Kokas baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Tidak ada hambatan di daerah, kami siap untuk memekarkan Kokas karena sudah terlalu lama di upayakan,” ujarnya kepada awak media di Manokwari.

Bupati menyebutkan alokasi anggaran telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pemekaran DOB Kokas. Namun tentu dengan ketentuan dan perhitungan kebutuhan anggaran serta kemampuan anggaran daerah. Hal ini dilakukan agar tidak membebani anggaran daerah induk.

“Anggaran ada tetapi belum dapat diprediksi karena harus menunggu petunjuk presiden terkait pendirian Kokas sehingga prosentase anggarannya dapat kita alokasikan,” urainya.

Terpisah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat, Robert Rumbekwan menegaskan slot alokasi anggaran pemekaran DOB di Papua Barat telah masuk dalam salah satu kebijakan prioritas gubernur dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2022.

Pihaknya optimis dukungan DPR Papua Barat, MRP Papua Barat dan Gubernur semakin menguatkan pemerintah pusat untuk segera membuka kran pemekaran DOB di wilayah Papua Barat.

“Slot alokasi anggaran sudah dimasukan oleh gubernur, hanya besaran nilainya kita semua belum tahu, yang pasti telah diusulkan,” pungkasnya. (jp/joi)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta