
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), masuk dalam struktur Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya kewenangan daerah terbatas dalam mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut. Padahal Disdukcapil masih menjadi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau kinerja ASNnya buruk, pemda selalu disalahkan. Dan terkait hal ini, kita juga sudah pernah melayangkan surat kepada Ditjen Dukcapil,” ungkap bupati pada rapat Koordinasi Pembenahan Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digelar KPK di Manokwari.
Bupati mengaku, pernah ada satu kasus di Disdukcapil Manokwari, dimana ada ASN yang kinerjanya buruk. Namun saat akan diganti terbentur dengan masalah kewenangan.
“Kami harap Disdukcapil tak lagi menjadi OPD, melainkan ditarik atau dijadikan sebagai lembaga vertikal dibawah Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar kinerjanya dapat lebih maksimal,” tandas bupati.(js)
