4 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Bupati Mansel Markus Waran Bahas Pemekaran Kampung Hingga Dandes Bersama 14 Kepala Kampung di Distrik Oransbari

Must read

ORANSBARI, JAGATPAPUA.com — Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Markus Waran didampingi Asisten Satu Syahrial Base dan penyelenggara kegiatan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Yesaya Tuhepary, menggelar pertemuan bersama 14 Kepala Kampung di Distrik Oransbari, Selasa (23/5/2023).

Pada pertemuan tersebut, turut dibahas terkait pemekaran kampung serta penyaluran dana desa (dandes).

Kepala Dinas PMK Mansel Yesaya Tuhepary menerangkan, pihaknya sudah menjadwal penyerahan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Dana Kampung (ADK), serta penyerahan SK Pejabat Kepala Kampung.

“Nanti Ransiki dan Momiwaren 30 Mei, Oransbari 31 Mei, 2 Juni Tahota dan Isim, dan 5 Juni Distrik Neney,” tuturnya.

Untuk jumlah SK pejabat kepala kampung yang nanti diserahkan, kata Tuhepary, tengah digodok oleh Bagian Hukum, untuk dijadikan Perbup.

“Kita godok Kampung persiapan, bersamaan dengan pejabatnya. Untuk dana desa sendiri ini sesuai aturan 40 persen kita serahkan pada tahap pertama ini. Untuk Lpj dandes tahap tiga 2022 sendiri hampir semua kampung sudah rampung, sementara untuk RPJMK memang belum semua bisa, karena memang belum dilatih. Jadi tahun ini kita tugaskan untuk beberapa distrik segera melaksanakan pelatihan,” ujarnya.

“Sementara untuk pembiayaan kampung persiapan nanti itu sesuai aturan 30 persen dari dana desa kampung induk. Namun itu hanya untuk operasional saja,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Mansel Markus Waran mengatakan, untuk kampung persiapan yang tidak menunjukan perkembangan, akan kembali bergabung dengan kampung induk.

“Yang nanti saya cek itu penduduk yang sudah ada. Untuk itu, bagi kampung yang SK-nya belum dibacakan, pulang dan jelaskan kepada masyarakat. Contohnya Warbiadi itu dimekarkan satu saja, sementara yang lain menyesuaikan. Pemekaran itu harus ada dasar,” tegasnya.(jp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta