1.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi PPKM Mikro Pengendalian Penyebaran Covid 19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, keluarkan intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), dalam pengendalian penyebaran Covid 19, yang berlaku mulai 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Dalam penerapan PPKM tersebut Bupati Hermus mengeluarkan instruksi dengan nomor : 443.2/3/7/2021.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, PPKM diterapkan mulai Distrik, Kampung hingga Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).

PPKM di Kabupaten Manokwari dengan menerapkan kebijakan di antaranya sebagai berikut :

Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan dihentikan sementara dan hanya diperbolehkan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan dengan tugas kedinasan dilaksanakan 50 persen Work From Home (WFH), dan melaksanakan tugas dikantor (Work From Office) 50 persen dengan tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tupoksi masing-masing lembaga/instansi/ Organisasi Perangkat Daerah.

Untuk supermarket, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 18.00 WIT dengan kapasitas pengunjung 30 persen, sementara pasar pukul 16.00 WIT.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan) hanya menerima pesanan dan tidak menerima makan di tempat, dan tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, tempat umum yang dijadikan tempat ibadah) ditutup sementara.

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sementara kepada seluruh masyarakat Manokwari, agar selalu menerapkan protokol kesehatan, pada setiap kegiatan kemasyarakatan maupun perkantoran.

Menggunakan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, memakai masker saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, menjaga jarak aman mininal 1 sampai 2 meter, mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitaiser, menjauhi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Khusus untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan hanya di kantor KUA/Balai Nikah atau pemberkatan pernikahan di Gereja, hanya boleh dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi dan hajatan lainnya tidak dibolehkan.

Apotik, klinik, laboratorium yang beroperasi selama 24 jam diwajibkan memperoleh/mendapat ijin dari bupati, melalui Ketua Harian Satgas Covid-19.

Bagi warga tidak ber KTP Manokwari dilarang memasuki wilayah Manokwari, kecuali urusan urgen, dinas, orang sakit, orang meninggal dan anak sekolah/pendidikan.

Sedangkan bagi penduduk yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan alasan urgen wajib memperlihatkan hasil, rapid antigen masa berlaku 2 x 24 jam dan dinyatakan negatif dan sertifikat vaksinasi Covid-19 (minimal dosis tahap I) bagi ASN, TNI dan Polri.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta