3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Bupati dan Walikota Dinilai Tidak Berdayakan Pengusaha OAP

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua MRP Papua Barat, Maksi Nelson Ahoren, menilai implementasi Otsus antara kabupaten/kota dan Provinsi, tekait pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, tak berjalan maksimal.

Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam Rakerda Bupati dan Walikota di Sorong Selatan (Sorsel) lalu, Kabupaten/Kota memperoleh pembagian lebih besar, karena pengusaha Papua lebih banyak berada di Kabupaten/Kota.

“Masalah proyek hampir banyak anak Papua tidak dapat, sudah ada pembagian persentasinya 70 : 30 persen untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi, namun belum terlihat realisasinya,” jelas saat ditemui, Senin (28/10/2019).

“Banyak pengusaha Papua dari Kabupaten/Kota cari proyek ke provinsi. Jadi kalau APBD saja sudah begini, apalagi proyek APBN, orang Papua tidak bisa akses,” terangnya.

Menurut dia, Otsus itu kewenangan ada Provinsi, bukan di Kabupaten/Kota, sehingga Gubernur Papua Barat, perlu mempertimbangan kembali 70 persen alokasi dana Otsus ke Kabupaten/ Kota.

“Dana proyek 70 Persen di Kabupaten/Kota, jika tidak diprioritaskan ke Orang Asli Papua (OAP), ditarik kembali ke Provinsi, karena Otsus itu kewenangan Provinsi,” tandasnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

1 KOMENTAR

  1. Hormat pak ketua MRPB,Hal tersebut menyangkut pembagian 70/30 sampai saat ini belum semaksimal mungkin unr km putra/putri asli orang papua,km menghimbau kembali unt aturan yg sdh di tetapkan unt km OAP mohon di realisasikan kembali unt kedepannya lebih baik,terutama tolong bpk perhatikan di kabupaten yg msh berumur jagung di wilayah PB,hal pembagian ini yg selalu memicu dn menimbulkan kericuhan akibat kt menyimpan dendam yg sebenarnya para pejabat yg bertindak di luar dr pd aturan yg mereka buat sendiri,jd bukan lg dari kitong untuk kitong,ttpi dari kitong unt bro-bro dorang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta