6.6 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Budoyo : RS Provinsi Layak Dijadikan Tempat Karantina Terpusat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Plh. Bupati Manokwari, Edy Budoyo mengaku Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Manokwari, belum menemukan tempat karantina terpusat yang memadai untuk menangani para Pasien Covid-19.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat melalui Satgas Covid-19 Papua Barat, agar Rumah Sakit Provinsi, bisa dijadikan sebagai tempat karantina terpusat untuk semua klasifikasi Covid-19.

“Dari sisi fasilitas/peralatan RS Provinsi sangat tepat untuk menjadi tempat karantina terpusat. Sehingga kami berharap Pemprov dapat mempertimbangkan hal ini,” Kata Budoyo kepada awak media, Jumat (22/5/2020).

Selain itu, Budoyo mengatakan bagi masyarakat yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif dan setelah melalui pemeriksaan Rapid Test hasilnya positif, maka harus dikarantina secara mandiri, agar virus ini tidak ditularkan lagi kepada masyarakat lainnya.

“Bagi pasien yang sudah masuk kategori agar melapor kepada petugas kesehatan, terutama di posko kesehatan di Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing,” ujar Budoyo.

Budoyo juga mengatakan mengkarantina diri tidak hanya bagi yang dinyatakan positif, tetapi harus semua kategori baik OTG, ODP dan PDP.

“Sayangnya kita Manokwari belum punya tempat karantina secara terpusat. Namun itu juga bukan jadi alasan. Yang terpenting Gustu Manokwari harus dapat menjalin koordinasi yang harmonis dengan Gustu Provinsi,” tandasnya.

Sementara Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnier mengatakan Pemprov telah menyiapkan sejumlah tempat karantina Covid-19 di Manokwari, namun Pemkab juga perlu merencanakannya dan tidak bisa berharap kepada Pemprov.

“Karena RS Provinsi sudah digunakan Satgas untuk tempat karantina khusus Pasien Positif Covid-19. Sehingga untuk menampung semua kategori Covid-19 tidak bisa,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta