3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

BPK Beri 5 Kabupaten/Kota di Papua Barat Predikat WTP

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, bagi lima daerah, di Auditorium BPK, Senin (31/5/2021).

Hasilnya kelima deerah itu memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Maybrat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.

Kepala BPK Papua Barat, Arjuna Sakir mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kepada lima daerah di Provinsi Papua Barat.

Namun dalam hal ini, Ia mengingatkan kepada setiap daerah untuk tidak cepat puas dengan predikat WTP yang diberikan.

“Keberhasilan WTP tentunya membutuhkan komitmen dan sinergitas bersama dari pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan patut untuk diapresiasikan,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan raihan opini WTP tersebut di dasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

“BPK telah melaksanakan seluruh prosedur pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020, meski terdapat pembatasan karena Pandemi Covid-19, namun tidak mengurangi penilaian dan opini WTP didapat berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” terangnya.

Meski begitu, BPK juga menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Pengendalian atas penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai pada 5 daerah tersebut.

Kemudian pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan Pengelolaan dan penatausahaan ketentuan pada pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Hasil pemeriksaan ini, kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya sebagai fungsi anggaran legislasi maupun pengawasan, baik dalam pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2021, ” tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar Bupati beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.

“Ini sesuai pasal 20 ayat 3 Undang-undang Momor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” tandasnya.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta