6.6 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

BPJS Kesehatan Manokwari Dan Faskes Mitra Ikrarkan Janji Mutu Layanan JKN

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Sebagai upaya memberikan kualitas layanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar sosialisasi Implementasi Janji Layanan JKN kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Mitra Wilayah Kerja Kantor Cabang Manokwari yang meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama yang digelar secara offline dan online, Rabu (12/4/2023).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Marthen Rantetampang mengatakan bahwa menurutnya janji pada tema sosialisasi yang digelar hari ini memiliki makna yang sangat dalam dan mengikat antara yang membuat janji dan yang mau berjanji.

“Dalam membuat janji tentunya nanti akan ada kesepakatan-kesepakatan yang harus disepakati karena janji itulah kita menunjukan bahwa komitmen kita dalam membuat janji harus kita penuhi dan harus kita lakukan sebagai layanan publik khususnya di bidang kesehatan. Dengan penuh harapan pada proses sosialisasi ini kita dapat memahami dan kemudian mengambil kesepakatan berkomitmen yang akan kita lakukan bersama,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulityono Yudo mengatakan janji yang dimaksud adalah janji layanan JKN yang sudah memasuki satu dekade sejak era transformasi BPJS Kesehatan sehingga ia mengajak bersama-sama untuk membentuk JKN yang lebih baik lagi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak ibu pihak fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Dinas Kesehatan dan Asosiasi lainnya sebagai stakeholder utama atas dukungan yang luar biasa dalam pelayanan program JKN. Kita disini pada prinsipnya sama-sama melayani masyarakat atau peserta JKN dengan lebih baik dan mudah-mudahan dengan tonggak satu dekade ini sama-sama mendukung transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta JKN,” ujarnya.

Adapun isi janji layanan JKN di FKTP guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar sesuai isi janji layanan JKN dimaksud dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 55 Ayat 3,” imbuhnya.

Sedangkan isi janji layanan JKN di FKRTL guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Dwi juga menambahkan bagi peserta JKN yang menginginkan hak kelas rawatnya lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya sesuai ketentuan. Adapun pengaturan pembayaran selisih biaya telah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Adapun peserta JKN yang dapat melakukan kenaikan hak kelas rawatnya satu tingkat lebih tinggi adalah peserta JKN dengan hak kelas rawat 2 dan 1. Sedangkan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, Penerima Bantuan Iuran, Bukan Peserta (BP), dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya tidak dapat menaikkan hak kelas rawatnya ke satu tingkat lebih tinggi.

Di akhir sosialisasi, salah satu peserta kegiatan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menggelar sosialisasi implementasi janji layanan JKN kepada semua stakeholder di bidang layanan kesehatan.

“Kami bersyukur BPJS Kesehatan telah mengundang kami untuk mengikuti sosialisasi implementasi janji layanan JKN faskes, kami harapkan kedepannya apa yang sudah kami sampaikan atau ajukan pada giat hari ini dapat berjalan dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik pula. Kami juga berharap agar BPJS Kesehatan terus bersosialisasi selain kepada kami yang memberikan layanan juga ke peserta yang menerima layanan supaya mereka paham hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN karena tujuan kita sama untuk menyehatkan masyarakat,” tutup Kepala Puskesmas Sanggeng Yunike Inyomusi.(jp.rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta