8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

BNN Sosialisasi Bahaya Narkotika di Kemah Bhakti Fakultas Pertanian Unipa

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, melaksanakan sosialisasi bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam Kemah Bhakti Mahasiswa Baru, Fakultas Pertanian Unipa, Sabtu (19/10/2019).

“Kehadiran BNN tentu dapat memberikan pemahaman, sekaligus sebagai materi tambahan agar mahasiswa berhati-hati, sehingga tidak terpapar dengan obat terlarang dan zat Narkotika lainnya,” ungkap Wakil Dekan III Fakultas Pertaniaan Unipa, Herman Tubur.

Dia mengatakan belajar dari pengalaman sebelumnya banyak mahasiswa Unipa ikut terjaring dengan kasus Narkoba, maka hal tersebut perlu dicegah, ketika mahasiswa ini baru mulai masuk di perguruan tinggi.

“Upaya preventif dilakukan dalam kegiatan seperti ini guna mengedukasi mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam penggunaan Narkotika. Jangan sudah masuk studi akhir baru terindikasi. Ini yang perlu dicegah sejak dini,” ucapnya.

Dia mengaku kegiatan ini juga dilaksanakan untuk membangun hubungan emosional antar mahasiswa baru dan mahasiswa lama dalam rangka membangun komunikasi.

“Harapan kita, kegiatan seperti ini dapat diterapkan di semua fakultas dalam rangka membina mahasiswa baru. Karena, kegiatan Pengenalan Kehidupan Mahasiswa Baru (PKKMB) ditingkat universitas belum dilaksanakan namun mahasiswa baru sudah mengikuti proses pembelajaran di fakultas,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain pemateri dari BNN, ada juga pemateri dari kalangan internal kampus, Dekan, Wakil Dekan dan Para Ketua Program Studi dilingkup Fakultas Pertanian Unipa.

“Keseluruhan mahasiswa baru ada 190 orang terdiri dari Diploma III Tanaman Perkebunan, Diploma III Tanaman Pangan, Strata Satu Agroteknologi, Strata Satu Budi Daya dan Strata Satu Agribisnis,” tutupnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta