16 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Bersama OPD Terkait, Gubernur Tinjau Posko Mudik Lebaran, Prokes Corona Harus Ditaati

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan meninjau secara langsung posko mudik lebaran yang dipusatkan di tiga titik, di Manokwari.

Peninjauan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Alberth Simatupang, Sabtu (8/5/2021).

Gubernur Mandacan kepada awak media mengatakan, peninjauan yang dilakukan bersama OPD teknis terkait dilingkup pemkab Manokwari juga provinsi Papua barat adalah untuk melihat secara langsung kondisi serta pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada masyarakat secara khusus yang melakukan mudik lebaran.

“Jadi bersama OPD terkait kami melakukan pemantauan langsung, selain meninjau posko yang berada di terminal pasar wosi, juga di pelabuhan ASDP, dan kompleks PKB Sowi, untuk melihat secara langsung kesiapannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengantisipasi mudik lebaran terutama akses laut (kapal perintis),”jelas Gubernur.

Sekaligus mengecek cara penanganan terhadap pemudik yang tidak taat protokol covid-19. Para pemudik lebaran harus mengantongi hasil pemeriksaan Rapid antigen. Petugas posko juga dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, handzanitieser, serta kelengkapan terkait lainnya.

Dengan demikian bagi pemudik yang tidak mempunyai hasil Rapid antigen akan diperiksa, ketika terindikasi gejala Covid maka langsung diarahkan ke rumah sakit atau isolasi mandiri. Ia meminta kepada petugas agar memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan mudik.

“Saya sampaikan terima kasih kepada dinas perhubungan Manokwari dan provinsi yang sudah bekerja maksimal menghadirkan posko sehingga masyarakat juga tahu terutama yang melakukan mudik lebaran. Jika ada penumpang yang masuk tanpa diketahui maka segera dilaporkan di posko tersebut,”ucap Gubernur.

Sementara Kadakolo mengatakan, setiap posko dijaga oleh 15 orang petugas. Selain tiga posko di Manokwari, ada 1 posko serupa di Kota Sorong.

Untuk waktu operasional hanya dari jam 06.00 wit (pagi) hingga jam18.00 wit (sore), tidak bisa melebihi waktu yang ditentukan.

Ia menambahkan, Posko seperti ini juga biasanya dilakukan setiap tahun tepatnya di hari raya, baik idul Fitri maupun natal.

“Pelaksanaan tugas dan posko mudik lebaran sesuai perintah dan regulasi dengan adanya SE gugus tugas Nasional nomor 12 tahun 2001 tentang larangan mudik, dilanjutkan dengan SE Gubernur PB berlaku mulai 6-24 Mey 2021,”tandas Kadakolo.(JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta