MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penyidik Polda Papua Barat, telah merampungkan berkas perkara ujaran kebencian yang melilit pria berinisial SM. Polisi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Jumat (15/11/2019) lalu.
“Tersangka SM sudah dilimpahkan (tahap II). Saat ini tinggal merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Plh. Kejari Manokwari, Abdi Reza Fachlewi Junus.
Dia mengatakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik polisi SM disangkakan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Untuk saat ini tersangka dititipkan ditahanan Polda Papua Barat sambil menunggu Persidangan. Titipan penahanan ini juga sudah melalui pertimbangan dari pimpinan,” jelasnya.
Sebelumnya SM, yang merupakan seorang aktivis ini ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian dan hasutan untuk memprovokasi orang lain mengikuti aksi demo di kantor DAP wilayah III Doberay di Jalan Pahlawan, Manokwari.(js)