MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah yang dikeluarkan oleh PTUN Manado memperkuat putusan pertama di PTUN Jayapura untuk melantik Dr Orgenes Ijie SE.,MM dalam jabatan baru sesuai Kualifikasi dan Kompetensi belum juga dilaksanakan oleh Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP.
Hal ini disampaikan oleh Orgenes Ijie kepada Awak media pada Selasa (10/9/2024) di Manokwari. Menurut Ijie Putusan PTUN Manado telah disampaikan juga kepada Pj Gubernur Papua Barat.
“Namun hingga saat itu, putusan tersebut belum ditindaklanjuti,”kata Ijie
Orgenes Ijie Mantan Kepala Biro Umum Setda Papua Barat di berhentikan dari jabatannya oleh Penjabat Gubernur Papua Barat (sebelumnya) Paulus Waterpauw melalui Surta Keputusan (SK) Nomor: 821.2/03.04.05/2023 tentang pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ia pun saat itu telah mematuhi prosedur sesuai peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang seorang ASN yang di berhentikan dari jabatannya harus mengajukan surat keberatan kepada KASN.
Pada tanggal 5 Juni 2023 KASN melayangkan surat kepada Gubernur Papua Barat agar melantik Dr Orgenes Ijie SE.,MM dalam jabatan baru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Surat Mendagri yang merujuk kepada KASN tersebut, tidak diindahkan juga.
“Sehingga dengan dasar 2 surat itu saya ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Kemudian pada 16 November 2023, PTUN Jayapura mengabulkan gugatan saya,”jelasnya.
Ada tiga poin penting yang tertuang dalam putusan PTUN Jayapura yaitu pertama dapat menyampaikan kepada gubernur Papua Barat untuk membatalkan SK pengangkatan maupun pemberhentian , kedua memerintahkan gubernur untuk mencabut suratnya dan ketiga melantiknya dalam jabatan sesuai kualifikasi dan kompetensi.
Putusan itu telah diserahkan langsung kepada Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere pada tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya Pemprov Papua Barat mengajukan banding ke PTUN Manado.
“Pada tanggal 1 februari 2024 keluarlah putusan inkrah. Saya terima itu disertai penetapan dari pengadilan bahwa keputusan PTUN Jayapura itu sudah Inkrah berkekuatan hukum tetap. Dan saya serahkan kepada bapak Penjabat Gubernur,”sebutnya
Namun Pj Gubernur Papua Barat belum menindaklanjuti putusan tersebut. Sehingga pada tanggal 1 Agustus ia kembali mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Jayapura, dan pada 15 Agustus 2024 tercatat dipengadilan PTUN Jayapura.
Pada tanggal 19 Agustus Ia dan para tergugat serta para pihak, dipanggil untuk menghadap ke PTUN Jayapura. Tetapi saat itu para tergugat datang tidak membawa putusan.
Pada tanggal 29 Agustus 2024 disampaikan surat peringatan kepada Gubernur bahwa diberikan waktu lima hari untuk segera melaksanakan putusan dimaksud. Namun hingga 1 September 2024 belum ada tindaklanjuti.
Kemudian pada 3 September PTUN Jayapura mengeluarkan surat memberikan sanksi ringan kepada gubernur Papua Barat. Surat itu hanya berlaku 3 hari sejak dikeluarkan PTUN Jayapura.
mempertanyakan alasan Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP yang belum melantiknya dalam jabatan sesuai kualifikasi dan kompetensinya.
Jika waktu 3 hari itu tidak ditindaklanjuti oleh pejabat Gubernur Papua Barat Maka ada dua sanksi yang di berikan, pertama perintah eksekusi ganti material yang kedua memberikan surat pengumuman kepada seluruh Indonesia untuk di baca bahwa Gubernur Papua Barat tidak melaksanakan keputusan pengadilan lalu selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Jika sampai tingkat itu tidak juga ditindaklanjuti maka akan diberi sanksi keras kepada Gubernur Papua Barat.
“Ya seharusnya pada saat surat putusan itu dikeluarkan oleh PT Jayapura harus memberikan telaah kajian kepada Gubernur bahwa ketika Bapak Gubernur tidak melaksanakan putusan ini maka ini poin-poin yang menjadi dampak hukumnya,”cetusnya.(jp/ask)