MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali membekuk pelaku pengedar narkoba jenis ganja pada Sabtu, (10/8/2024) di atas Kapal KM Gunung Dempo dari pelabuhan Jayapura tujuan Manokwari.
Pelaku adalah seorang wanita muda berusia (20) berinisial MAS. Saat ditangkap pelaku membawa ganja dengan berat netto 1,9 kilogram. Pelaku ditangkap tepat di dek 2 bagian belakang kapal KM Gunung Dempo.
Wadir Resnarkoba AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K.,M.K.P dalam press conference pada Kamis (15/8/2024) menjelaskan kronologis penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wit . Saat tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi Papua Barat, KSOP Manokwari dan Bea Cukai Manokwari di pelabuhan laut Manokwari.
Selanjutnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja di atas kapal penumpang KM Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan Manokwari.
Menindaklanjuti info tersebut anggota Ditresnarkoba melakukan pemantauan di atas kapal KM Gunung Dempo dan memeriksa setiap Dek Kapal.
Dan di dek 2 kapal bagian belakang, anggota Ditresnarkoba mendapati seseorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan wanita tersebut.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam sebuah tas koper berwarna ungu milik orang tersebut, ditemukan 7 paket yang dibungkus lakban warna coklat kemudian setelah diperiksa paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja beserta barang bukti lainnya,”ungkap Junov.
Pelaku disangkakan Pasal primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah sepertiga.(jp/alb)