5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Bapenda Kaimana Identifikasi Objek Pajak dan Retribusi di PT IPN Namatota

Must read

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kaimana, melakukan identifikasi objek pajak dan retribusi daerah di PT. Industri Perikanan Namatota (IPN).

“PT. IPN, telah laksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah tepat waktu. Namun kami perlu lakukan identifikasi ulang atas perubahan yang terjadi di perusahaan itu,” kata Kepala Bapenda Kaimana La Bania, Minggu (15/3/2020).

Dia mengatakan kewajiban pajak dan retribusi daerah yang sudah dilaksanakan PT. IPN adalah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Air tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Retribusi Pengiriman Hasil Perikanan, serta Pajak Mineral Bukan Logam (Minerba).

“Hasil identifikasi, objek Retribusi Perpanjangan IMTA yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai UU No.6 tahun 2014, masih disetor ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” jelasnya.

“Untuk kami mintakan PT. IPN, dalam hal ini pimpinannya, agar segera memperpanjang IMTA tahun 2020 dan seterusnya ke Pemda Kaimana,” tandasnya.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta