3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Oknum ASN di Mansel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Mitra Kesbangpol

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Manokwari Selatan (Mansel), berinisial PS, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah mitra Kesbangpol tahun 2017, senilai 720 Juta.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Kejaksaan Manokwari, Abdi Reza SH, MH, kepada wartawan, Selasa (26/11/2019). Oknum ASN yang ditetapkan tersangka ini merupakan pegawai Kesbangpol.

“Hasil perhitungan Kerugian Negara dari
BPKP Papua Barat, ada total lost dari anggaran yang dikelola tersangka. Selain itu, mekanisme anggaran juga salah, karena uang itu adalah dana hibah yang tidak bisa dihibahkan ke sesama intansi pemerintahan,” jelasnya.

“Cukup lama kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Sekitar 3 bulan lalu kita ajukan permohonan perhitungannya, dan soal mengapa tersangka tidak di tahan, kita masih melakukan telaah pasca penetapan tersebut,” terangnya.

Dia mengatakan alasan penahanan berdasarkan KUHAP hanya tiga, yakni mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kita tentu akan berpatokan pada hal tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya dugaan penggelapan dana Rp720 juta didasari beberapa hal, diantaranya oknum bendahara PS menyimpan dana direkening pribadi.

Selain itu PS diduga telah melakukan penarikan (pencairan) sebanyak lima kali tanpa sepengetahuan tim dan atasan kegiatan dimaksud.

Dana hibah ini juga diperuntukan untuk kegiatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu-PKS) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), selain FKUB Mansel.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta