MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD tahun 2020 kepada DPR paling lambat 8 Desember 2019, untuk dibahas.
“Lewat dari waktu tersebut akan dikenakan sangsi administrasi, serta akan menghambat pembahasan APBD 2020,” ujar Asisten 1 Sekda Papua Barat, Drs. Musa Kamudi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Kata dia, keterlambatan penyusunan Rancangan APBD 2020, tentu akan mempengaruhi kinerja dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kita harapkan Senin besok, KUA PPAS sudah diserahkan ke DPR Papua Barat, untuk segera dibahas,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengaku dokumen KUA-PPAS sudah siap dan akan segera di serahkan.
Gubernur mengatakan tim TPAD akan bertemu pimpinan DPR PB untuk membahas tanggal penyerahan KUA-PPAS.
Meski deadline waktu tersisa 3 minggu, Gubernur optimis semua akan rampung sebelum Desember 2019 berakhir.(cr)