3.6 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Arfin Mundur, Jeferson Liunsanda Pendaftar Terakhir Bacaleg DPD RI di KPU Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD-RI dapil Papua Barat, Arifin mundur dari pencalonan sehingga Jeferson Jemi Liunsanda sebagai pendaftar terakhir sebagai bakal calon legeslatif (Bacaleg) di KPU Papua Barat, Minggu (14/5/2023).

H. Arifin resmi mengundurkan diri dari pencalonan DPD-RI setelah mengantarkan surat pengunduran dirinya ke KPU Papua Barat, meskipun dari sigi dukungan dirinya memenuhi syarat minimal calon perseorangan dengan 1.000 dukungan.

Selanjutnya, Jeferson datang bersama timnya diterima Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Anggota KPU Papua Barat Abdulah Halim Shidiq, Sekertaris KPU Michael Mote serta Bawaslu Papua Barat.

Usai pendaftaran dan verivikasi Ketua KPU Papua Barat menyerahkan nota tanda terima pendaftaran sebagai bakal calon legislatif DPD RI wilayah Provinsi Papua Barat.

Secara pribadi Ia menyampaikan terima kasih Kepada seluruh masyarakat Papua Barat, bahwa setelah pendaftaran ini maka Ia siap lahir batin segenap hati untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai kepada pemilihan nanti di Februari 2024.

‘’Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang di mana saja berada yang telah membantu saya dalam proses kurang lebih 5 sampai 6 bulan ini,’’ ucapnya.

Ia terinspirasi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI ini karena persoalan pembangunan di Papua Barat masih banyak dan belum bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, oleh legislative, tetapi juga lewat DPD RI .

‘’Maka harapan saya, jika rakyat nantinya mempercayakan itu berarti bagi saya adalah sesuai dengan tugas dan fungsi anggota DPD RI, akan saya lakukan demi menunjang pembangunan yang ada di Papua Barat,’’ ujarnya.(jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta