14.2 C
Munich
Minggu, Oktober 6, 2024

Antisipasi Bencana Alam Yang Lebih Besar, DPR PB Minta Polda Hentikan PETI Di Masni Dan Pegaf

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal gold Mining yang masih terus dilakukan di wilayah Papua Barat, tentu akan berdampak terhadap kerusakan hutan lindung dan bencana alam yang lebih besar.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP meminta, Kapolda Papua Barat Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P agar lebih serius menindak para pelaku baik di lokasi penambangan di Distrik Masni maupun di Pegunungan Arfak.

“Hampir ambruknya jembatan kali Wariori distrik masni itu adalah salah satu dampak dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk ada bencana Tanah longsor di salah satu distrik di wilayah Pegunungan Arfak, ini kan parah, apalagi penambangan tersebut tidak dilakukan secara manual tetapi menggunakan alat berat,”beber Orgenes Wonggor, Senin (3/6/2024) di Kantor Gubernur , Arfai.

Menurut Wonggor, secara perlahan jika pemerintah dan pihak penegak hukum tidak mengusut tuntas masalah ini, tentu akan berdampak terhadap kerusakan kawasan hutan lindung yang lebih besar juga bencana Alam.

Sebagai wakil Rakyat lebih lanjut Wonggor, mendukung penuh Kapolda Papua Barat untuk menutup aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita bisa lihat perubahan lingkungan di wilayah dataran Warmpramasi, baik sebelum adanya aktivitas penambangan itu maupun yang sekarang. Penambangan di Pegaf itu pas di kepala air, dari Anggi hingga ke sejumlah wilayah termasuk Minyambouw dampaknya mulai terasa terutama masyarakat yang bermukim di bawah perbukitan,”bebernya.

Kawasan hutan lindung harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

“Pemprov dan Kabupaten, serta Polda kita tidak bisa membiarkan ini terlalu lama, kita harus bekerja sama mencari solusinya, menghentikan penambangan ilegal,”cetusnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta