KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – DPRD Kabupaten Maybrat, akhirnya merampungkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), untuk masa bakti 2019-2024.
Pengumuman AKD dilakukan saat paripurna DPRD Maybrat di ruangan sidang DPRD Maybrat, Senin (13/1/2020).
Ketua DPRD Maybrat, Fersinando Solosa, SE mengatakan, tata tertib dewan yang ditetapkan adalah turunan dari Undang-undang MD3 dan PP No.12 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD yang diatur secara terinci terkait tugas, hak dan kewajiban, termasuk pelanggaran oleh pimpinan dan anggota.
“Sekarang AKD sudah terbentuk. Semua keputusan berjalan dengan baik, dan semaksimal mungkin akan kita lakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan adanya pembentukan AKD, maka ada lima fraksi di DPRD, yakni Fraksi Golkar, Demokrat, Nasdem dan fraksi gabungan PDI-P dan PKS satu fraksi serta Hanura dan Gerindra satu fraksi.
“Semua fraksi di DPRD akan memulai pekerjaannya sesuai bidang yang ditentukan. Termasuk 7 alat kelengkapan dewan yaitu Komisi A (membidangi bagian pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian), sedangkan Komisi C (bidang keuangan),” tukasnya.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus), akan diisi oleh anggota dewan yang berada di 5 fraksi tersebut.
“Nama-namanya akan diusulkan melalui internal partai untuk mengisi alat kelengkapan dewan ini,” ucapnya.
Dia berharap, ketika alat kelengkapan itu terbentuk, maka berkolaborasi dengan tiga fungsi DPRD, untuk kemajuan kabupaten Maybrat jauh lebih baik dari sebelumnya.(sawe)