MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Anggota DPR Papua Barat dari Jalur Pengangkatan (Otsus) Periode 2015-2019, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, saat akan mendaftar di Panitia Penjaringan (Panja).
Ini sesuai pasal 3, ayat 3, juga pasal 4 poin (s) dan (t) Perdasus Nomor 4 Tahun 2019, yang memperoleh sumber penghasilan dari APBD diharuskan mengundurkan diri.
Hal ini ditegaskan, salah satu Panitia Seleksi (Pansel) Pengangkatan (Otsus) Periode 2019-2024, Maksi N Ahoren, saat ditemui, Sabtu (23/11/2019).
“Jika mereka tidak mundur tentu akan menjadi temuan. Pada Bab X, Perdasus Nomor 4 tahun 2019, juga tidak memberikan pengecualian kepada anggota DPR Fraksi Otsus yang mencalonkan dirinya kembali,” jelasnya.
Tak hanya itu, Maksi yang juga merupakan Ketua MRPB Papua Barat ini, menegaskan bagi pejabat atau PNS, yang memperoleh penghasilan sumber pendanaannya APBD juga diwajibkan mengundurkan diri.
“Kami sudah tegaskan kepada semua Panja. Pegawai dan anggota Fraksi Otsus yang mendaftar wajib mengundurkan diri. Namun jika Panja tetap meloloskan mereka silahkan bertanggung jawab jika terjadi masalah,” tandasnya.(js)