17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

AHN Mansel Minta OPD Perhatikan Masalah Honorer

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com —Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Michael Inden meminta agar setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa memperhatikan nasib tenaga honorer di masing-masing instansi.

Hal pertama kata Inden, dalam proses validasi data tenaga honorer, pimpinan OPD harus bisa memastikan setiap tenaga honorer bisa terakomodir.

“Saya harap setiap OPD, khususnya Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, tolong bantu beberapa perwakilan yang sudah ikut pelatihan penginputan dalam rangka validasi data honorer, agar tidak boleh ada tenaga honorer yang terlewat. Karena ini harus pastikan setiap dokumen yang dibutuhkan tidak keliru. Bila perlu bangun kordinasi antar instansi seperti ke Dukcapil untuk menyelesaikan masalah,” tuturnya, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Inden, masalah honorer ini tidak boleh dianggap sepele, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik.

“Karena kalau ada kesalahan input, maka sistem akan tolak, dan honorer yang bersangkutan akan terlewat. Ini masalah nasib,” ucapnya.

Michael Inden yang juga merupakan Ketua Ikatan Pemuda Arfak Mansel meminta agar pejabat di setiap OPD tidak lagi menambah tenaga honorer secara sepihak. Apalagi kata Inden, hal tersebut sudah menjadi atensi dari Bupati Markus Waran, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.

“Saya minta agar setiap pejabat untuk tidak memasukan honorer-honorer siluman. Saya juga sebagai Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Mansel akan mengontrol. Saya akan bentuk kordinator di masing-masing OPD untuk awasi, supaya tidak ada data siluman yang masuk. Karena sekali lagi ini masalah nasib. Karena kalau ada tenaga honorer baru masuk, yang lama akan ketinggalan,” tegasnya.(JP)

 

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta