6.2 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Ada Dugaan Intimidasi di LP3BH, Kapolda Itu Tak Benar

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Ke-71, Selasa (10/12/2019), kantor LP3BH Manokwari, yang terletak di Jalan Gunung Salju, Fanindi didatangi anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.

Personil BKO Brimob Nusantara, yang ditugaskan di Manokwari ini, terkesan telah melakukan intimidasi kepada pihak LP3BH Manokwari.

“Ada anggota Brimob BKO Polda Maluku dalam komando Kapolda Papua Barat, “menduduki” kantor LP3BH dengan membawa senjata lengkap diteras kantor sejak pagi tadi,” ungkap Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusy,SH, melalui rilisnya, Selasa siang.

Yan menilai kehadiran anggota Brimob dengan alasan menjaga keamanan kawasan di Jalan Gunung Salju, dengan mendatangi kantor LP3BH patut dipertanyakan.

“Kalau menjaga keamanan, apakah tidak ada tempat lain, selain kantor LP3BH Manokwari?, Saya saat itu juga masih berada di Sorong, dalam rencana perjalanan kembali ke Manokwari,” terangnya.

Dia juga mengaku telah mengkonfirmasi, masalah itu kepada Ketua Badan Pengurus (Board Member) LP3BH Dr. Ir. Agus Sumule, yang saat itu berada di Manokwari, dan jawabannya ada sekitar 10 personil Brimob bersenjata di depan teras kantor LP3BH.

“Kalau alasan pengamanan tidak sepandan, LP3BH belum menerima pemberitahuan lisan maupun tertulis sebelumnya tentang rencana aksi dimaksud. Sehingga saya memandang ini merupakan bentuk intimidasi fisik dan teror terhadap kami sebagai Pembela HAM di Manokwari,” tandasnya.

Sementara Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, saat dikonfirmasi, menegaskan tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap LP3BH Manokwari.

“Polri sama sekali tidak pernah intimidasi LP3BH. Akan ada aksi disitu, maka ada pengamanan dan tidak berlebihan hanya memantau. Jangan sampai ada bilang polisi tidak jaga nanti kami disalahkan lagi,” tandas Kapolda.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta