KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, mengaku ada delapan rekomendasi, dalam menindaklanjuti rencana aksi dari KPK berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring.
Delapan rekomendasi tersebut, diantaranya pertama, perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah, ketiga, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), keempat, penguatan aparatur pengawas internal pemerintah (Inspektorat) dan kelima management ASN.
Selanjutnya rekomendasi keenam gratifikasi jabatan yang mewajibkan pengisian laporan harta kekayaan pengelolan negara, ketujuh optimalisasi pendapatan daerah dan kedelapan pembenahan dan penertiban BMD (Barang Milik Daerah) kendaran dinas.
“Untuk rekomendasi ketujuh kita di Maybrat belum ada, jadi pergerakan kita bagaimana melakukan inovasi maupun mengatur regulasi tentang pendapatan asli daerah (PAD) ,” terang Sagrim, Senin, (27/5/2019).
Menurut orang Nomor satu Maybrat ini, kendaran dinas juga menjadi masalah krusial, karena kepemilikan kendaraan roda empat maupun dua bagi pejabat cukup unik.
“Setiap pejabat naik bawa mobil, turun bawa mobil, naik lagi beli mobil. Sebenarnya ini tidak seperti itu, setelah menjabat dan selesai mobil dinas harus dikembalikan karena itu aset milik daerah,” terang Sagrim.
“Kita sudah mengultimatum 1 bulan aset daerah berupa kendaran sudah harus dikembalikan, sesuai dasar surat KPK tanggal 15 Mei 2019,” tegas Sagrim.
“Bagi mereka yang memiliki kendaran dinas yang lebih dari satu, yang lebih itu yang harus bawa kembali dan mengunakan satu saja. Kalau satu bulan itu tidak kembalikan ya aparat penegak hukum yang turun menarik secara paksa, ini sesuai surat perintah KPK bukan bupati,” terangnya.
Untuk itu, Sagrim menghimbau bagi mereka yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu sebaiknya secara sadar dikembalikan ke kantor di Vaitmayaf dan akan dikoordinir oleh Asisten II Setda Maybrat.
“Kalau 1 bulan tidak dikembalikan akan dijemput paksa, kalau jemput paksa juga kita malu,” tutur Sagrim.
Ditanya terkait akhir aksi KPK, menurut Sagrim, iini aksi yang dilakukan pemerintah secara terus menerus dan evaluasi. Umpanya hal-hal terkait perencanaan dan penganggaran APBD, berarti Bappeda dengan keuangan, karena berbasis kepada implening karena implementasinya nanti di tahun 2020.
“Jadi tidak ada lagi yang konvesional, perencananya yang sifatnya sebentar Musrembang, kemudian di buang saja, lalu kesepakatan dengan DPRD yang sebenarnya tidak masuk dalam dokumen perencanaan daerah,” sebut Sagrim.
“Kita harus konsisten dengan perencanaan daerah, visi dan misi daerah sudah diturunkan melalui RPJMD, RKPD, Renstra maupun Renstra SKPD, jadi perencanaan tidak boleh keluar,” tegas Sagrim.
Sagrim menambahkan, ada satu poin yang juga perlu diplublikasi yakni KUA PPAS, karena semua harus transparan.
“Semua pergerakan mulai dari sekarang tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri oleh SKPD, harus di keroyok secara bersama,” tandas Sagrim.(es)