MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polda Papua Barat sudah menahan 7 orang tersangka pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Adapun 7 tersangka tersebut adalah;
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Silitonga melalui Dirkrimsus Polda Papua Barat Romyulus Tamtelahitu Senin (8/8/2022) mengatakan, penetapan tersangka juga penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang profesional berupa pemeriksaan saksi (saksi pengemudi, saksi pemilik kendaraan, saksi pihak SPBU, saksi Pertamina).
Termasuk juga pemeriksaan Ahli dari BPH migas, dan pemeriksaan alat bukti lainnya, maka melalui gelar perkara di tetapkan 7 tersangka degan identitas;
– Sdr RS pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M
– Sdr FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.
– Sdr AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.
– Sdr ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.
– Sdr MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L.
– Sdr MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M.
– Sdr RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.
Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar.
Dengan demikian dibuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standar, memasang kembali TNKB yanh asli.
Beragam modus yang digunakan dalam melakukan aksi tersebut mulai dari dijual kembali Untuk mendapatkan untung, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.M.H Membenarkan Adanya kasus Penyalah Gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar Di Manokwari Papua Barat Yang Sudah Di Amankan Dan Di periksa Lebih lanjut Oleh Polda Papua Barat.(jp/rls)