6.1 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

5 Polres Dapat Penghargaan Layanan Publik Oleh Ombudsman Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Lima Kepolisian Resor (Polres) di wilayah hukum Polda Papua Barat menerima penghargaan pelayanan publik yang dinilai ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Barat tahun 2022.

Ketua Ombusman Perwakilan Papua Barat, Senin, mengatakan tiga produk yang dinilai dalam pelayanan yakni  SKCK, SPKT dan SIM pada Polresta Manokwari, Polresta Sorong Kota, Polres Fakfak, Polres Teluk Bintuni dan Polres Teluk Wondama.

“Polresta Manokwari dan Sorong Kota karena ada korelasi antara tingkat Polresta dan Polres dalam pelayanan, ketika tipologinya naik maka pelayananya meningkat, diharapkan menjadi motor penggerak bagi Polres yang lain,” jelas Musa.

Sementara itu,  Inspektur pengawasa daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Komisaris besar (Kombes) Polisi Goldhelp Mansnembra mengatakan penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita polisi tidak bisa menilai diri kita sendiri selalu ada orang lain yang menilai sehingga terima kasih kepada Ombudsman atas penilaian ini, mereka menilai sekaligus menyampaikan apa yang menjadi kelurangan dari kita,” kata Irwasda.

Dikatakan Kombes Goldhelp Mansnembra bahwa tiga polres dalam zona merah yaknu Polres baru dimekarkan sehingga masih dalam serba kekurangan, baik personil, gedung maupun SDM akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sadari masih ada tiga polres syang dalam serba kekurangan, kami masih berusaha melengkapi agar pelayanan bisa setara dengan Polres lainnya di Papua Barat,” lanjut dia.

Mansnembra berharap Polres lain di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya  dapat meningkatkan mutu pelayanan terutama terhadap kebutuhan masyarakat, selain itu dapat memperbaiki penilaian Ombudsman tahun 2023.(jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta