MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Atmus Atkana, mengatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu akan segera dilantik. Namun proses pelantikannya akan disesuaikan dengan akhir jabatan Anggota DPRD periode 2014-2019.
“Yang jelas prose pelantikan disesuaikan dengan akhir masa jabatan, seperti DPRD Manokwari yang akhir masa jabatannya tanggal 27 Agustus 2019, maka dilakukan pelantikan ditanggal tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Biro pemerintahan Setda Papua Barat, selain DPRD Manokwari, ada tiga kabupaten lainnya juga telah mengusulkan pelantikan ke Gubernur Papua Barat.
“Pada prinsipnya kita menunggu, karena setelah calon ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu, selanjutnya masih ada proses administrasi yang harus dilakukan untuk penerbitan SK pelantikan dari Gubernur Papua Barat,” terangnya.
Amus menuturkan, untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, kita masih harus menunggu, karena baru selesai dilaksanakan PSU dan perhitungan. Dan KPU akan melaporkan hasil perhitungan itu ke KPU RI untuk diteruskan ke MK.
“Jika tidak ada halangan, sekitar tanggal 10 September 2019 baru penetapan DPRDnya dari kabupaten Pegaf dan selanjutnya proses pengusulannya ke provinsi untuk di SKkan,” ucapnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agus Rumbino, menambahkan jika saat ini sudah ada 4 kabupaten yang menyerahkan dokumen pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih, yaitu Manokwari (sudah pelantikan), Sorong Selatan, Teluk Bintuni dan Fakfak.
“Yang masuk kami langsung proses ke Biro Hukum untuk menerbitkan SK Gubernur Papua Barat, tentang pelantikan,” tuturnya.
“Untuk pelantikan DPRD selanjutnya kemungkinan kabupaten Fakfak, karena dokumennya sudah lengkap,” tutupnya.(me)