6.6 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

3 Pelaku Pengeroyokan Bestatus Dibawa Umur Tetap Diproses Hukum

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa, menegaskan terkait perkara pengeroyokan terhadap Security PT. Tanto, Selfianus Komsary (47), masih dalam tahap penyidikan.

Meski, kata Kapolres dari 4 tersangka 3 diantaranya dikategori masih dibawah umur tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tetap proses hukum sesuai perbuatannya, dan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Pelabuhan ke Polres Manokwari,” ujar Kapolres, Senin (13/1/2020) kemarin.

Kapolres mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 7 saksi, termaksud saksi pemilik jualan di area pelabuhan.

“Mereka dituding melakukan hal yang tidak dilakukan. Itu yang berujung pengoroyokan. Tapi kita tetap melihat akibat dari perbuatan mereka,” ucap Kapolres.

Sebelumnya kempat pelaku pengeroyokan ini diamankan polisi, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap security PT. Tanto/ perusahaan pelayaran, Selfianus Komsary (47), Sabtu (11/1/2020), di depan kantor Bea Cukai Manokwari di Jalan Banjarmasin.

Kejadian pengeroyokan itu berawal saat PR bersama tiga rekannya yang masih dibawa umur, tidak terima dituduh akan melakukan pencurian di salah satu kios di depan terminal penumpang Pelabuhan Manokwari.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta