1.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

15 Perdasus Dan Perdasi Disahkan, Gubernur Apresiasi DPRPB dan MRPB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 4 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menjadi Perda.

Penetapan itu dilakukan legislatif dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang III dalam rangka pembahasan Rancangan APBD TA 2022 dan Rancangan Perda non APBD Provinsi Papua Barat, Selasa (30/11/2021) di Aston Niu Manokwari.

Gubernur Papua Barat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat atas kerja keras yang telah dilakukan dalam membahas materi-materi persidangan baik pembahasan materi non APBD dan APBD yang dilakukan secara internal maupun pembahasan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak eksekutif.

Terhadap KUA pendapatan belanja daerah TA 2022, PPAS TA 2022, RAPBD 2022, 16 Raperdasi dan raperdasus yang terdiri atas 14 Perda dari eksekutif yang terbagi dalam tiga Raperdasus dan 11 Raperdasi , dua perdasus berasal dari usul inisiatif DPR PB

1. Rancangan Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil minyak dan gas
2. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPR PB jalur khusus
3. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang usaha usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam
4. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pembelian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional
5. Rancangan peraturan daerah khusus tentang program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP.

Sedangkan 11 Perdasi yang telah dibahas dan setujui secara bersama yaitu:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang hak atas kekayaan intelektual
2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang komisi hukum ad hoc
4. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang riset dan inovasi daerah
5. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Barat
6. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang tata cara pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat
7. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat
8. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi honorium daerah aparat Kampung dan bamuskam
9. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
10. Rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat
11. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pendirian PT penjaminan kredit.

“16 peraturan daerah tersebut yang telah disetujui dan ditetapkan sebanyak 15 sedangkan yang belum ditetapkan sejumlah 1 buah yakni peraturan daerah provinsi tentang RTRW karena harus melalui satu tahapan terakhir di pemerintah pusat yakni persetujuan substansi,”urai Gubernur saat menyampaikan sambutannya.

“Saya menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja sama yang harmonis antara Legislatif dan Eksekutif dalam akselerasi penyelesaian produk hukum raperdasus dan raperdasi ini. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada majelis rakyat Papua Barat yang telah memproses dan memberikan pertimbangan atas 5 perdasus,”ucap Gubernur Mandacan.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta