4.8 C
Munich
Senin, November 11, 2024

Pemerataan Harga BBM, 500 SPBU di Daerah 3T Rampung 2024

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT. Pertamina menargetkan hingga tahun 2024, 500 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru terbangun di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Hingga hari ini total sudah 209 lokasi yang terbangun. Sisanya akan kita kejar dengan target 500 SPBU baru terbangun pada 2024,” ucap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Manokwari, Selasa (24/11/2020).

BPH Migas, kata dia, akan terus mengawal agar PT. Pertamina bisa menyelesaikan target tersebut. Ini untuk mewujudkan pemerataan program BBM satu harga di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, Ia menekankan bahwa Undang-undang Migas Nomor : 22 tahun 2001, mengamanatkan pemerintah wajib menjamin ketersedian dan distribusi BBM di seluruh wilayah dan daerah 3T menjadi bagian terpenting yang harus diperhatikan.

“Logika filsafatnya harus kita balik. Bukan dari pertumbuhan ekonomi lalu melahirkan keadilan, tapi harus dimulai dari keadilan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Untuk tahun 2020, lanjut Fanshurullah, BPH Migas bersama PT. Pertamina menargetkan 83 SPBU baru terbangun. Saat ini baru 39 yang terbangun dan masih tersisa 44 yang harus dikejar hingga Desember 2020.

“Ini harus segera karena pemerintah terus memantau. BPH Migas akan terus mengawal dan kalau kami mengawal pasti target selesai,” ucapnya.

Direktor Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina, Lega Legowo Putra pada kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal menyukseskan program tersebut.

“Untuk tahun 2020 ini ada beberapa kendala karena kami harus melakukan edjustment (penyesuaian diri) terhadap protokol Covid-19. Namun kami akan tetap melakukan yang terbaik agar program ini berhasil sesuai target yang diberikan kepada kami,” tandasnya.(me)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta