7.3 C
Munich
Selasa, April 16, 2024

Yulianto : Enam Calon Anggota MRPB Wajib Dilantik Mendagri

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Kuasa hukum enam Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianto, SH, menyayangkan pernyataan Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael, tentang status kliennya dalam menjalankan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya Kepala Kesbangpol, seharusnya membaca dan memahami secara utuh tentang isi gugatan dari enam kliennya sebelum menyampaikan pendapat ke publik. Pasalnya, pendapat yang tidak sesuai bisa memberikan informasi yang tidak benar.

Dia menjelaskan, keenam kliennya adalah calon anggota MRPB yang sepatutnya dilantik pada bulan November 2017. Dan itu sah, berdasarkan putusan MA. Bukan pelantikan PAW,  sebab PAW itu diberlakukan kepada Pejabat Lembaga yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan poin-poin petikan dalam Pasal 19, 20,21 dan 26, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP.

Sementara, terkait amar putusan Mahkamah Agung, ia menyebut 6 kliennya harus dilantik oleh Mendagri RI, Tjahjo Kumolo, karena Ketua MRPB tidak punya kewenangan.

“Enam klien saya wajib dilantik Mendagri dan  dilakukan tanpa syarat. Karena mereka sudah memenuhi syarat dan berketetapan hukum tetap (inkrah),” ucapnya, kepada wartawan, melalui selulernya, Jumat (9/8/2019).

Untuk itu, dia berharap, para pejabat Negara yang berkaitan dengan putusan perkara gugatan ini, taat dan patuh hukum, agar tidak sebatas berkomentar tapi harus dibuktikan. Sehingga kepercayaan public terhadap penyelenggara Negara bisa terealisasi.

“Jika pelantikan mereka tak berujung, maka selaku kuasa hukum, saya akan menyurati Presiden RI, karena putusan MA sudah jelas dan tidak dapat diintervensi. Meski, masih ada upaya hukum lain,” tuturnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta