5.8 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

UMP Papua Barat Diatas 3 Juta Rupiah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Papua Barat, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik dari sebelumnya Rp 2.934.500 menjadi Rp. 3.134.600.

Ini ditetapkan dalam sidang pleno oleh dewan pengupahan, di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (31/10/2019).

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Frederik D. Julianus Saidui AAK, SH, MH mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 8,51 persen, meski hasil pertimbangan para anggota sidang, penetapan untuk Papua Barat dibawahnya.

Kenaikan tersebut juga terjadi pada Upah sektoral. Untuk upah sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 6,83 persen atau perbulan menjadi Rp.4.273.600, pertambangan umum galian C naik 3,05 persen menjadi Rp3.026.900, sektor jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp3.266.200, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp. 3.134.600.

“Hasil penetapan sidang ini akan diserahkan ke Gubernur untuk disetujui. Kita hanya punya waktu hari ini dan besok,” ujarnya.

“Kita naikkan ke Gubernur jika sudah baca dan setujui itu berarti diputuskan besok. Nanti materi yang sudah di sahkan akan dibuat dalam bentuk Pergub dan kita akan laporkan ke pusat,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta