3.5 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

SKIPM Manokwari Gagalkan Penyelundupan 800 Kepiting Bakau Ke Jakarta

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kabupaten Manokwari, kembali mengamankan 2 oknum pelaku penyeludupan 800 ekor Kepiting Bakau, yang akan dibawa ke Jakarta.

Peyelundupan Kepiting Bakau tersebut terungkap, saat petugas SKIPM Manokwari, melakukan pemeriksaan terhadap kepiting sebelum dikirim ke Jakarta, dari Bandara Udara Rendani, Rabu (3/7/2019).

Sebanyak 800 kepiting yang disita selanjutnya dibawa dan dilepas di Telaga Wasti, Sowi Manokwari, Papua Barat.

“800 Kepiting ini asalnya dari Kabupaten Teluk Bintuni, yang dibawa oleh dua oknum pengusaha ke Jakarta,” kata Penanggung Jawab SKIPM Manokwari, Lucia Haryanti Daud, A.Md.

Dia menuturkan, pelepasan Kepiting Bakau tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 56/ PERMEN KP/2016 Larangan Penangkapan dan / atau Pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (scylla spp), dan Rajungan (portunus spp), dari wilayah NKRI.

“Pasal 7 Permen, disebutkan setiap orang dilarang menjual benih Lobster, Kepiting, Rajungan, dan wajib melepaskannya, yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, jika masih dalam keadaan hidup,” terangnya.

Dia mengaku bukan baru pertama kali kasus ini terjadi, tetapi penyeludupan kepiting sudah sering dilakukan, dan belum lama ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 400 ekor kepiting dari Kabupaten Teluk Bintuni dan telah dilepas di wilayah bakau di Manokwari Utara.

“Jadi pelanggaran ini sudah sering dan kita sebagai petugas berkewajiban melepas kembali dihabitatnya bilamana masih hidup. Dan pelaku umumnya berasal dari luar Bintuni,” tukasnya.

Secara ekonomi tentunya pelarangan ini akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat setempat, namun jika dibiarkan, beberapa tahun kemudian habitat kepiting akan punah dan berdampak terhadap anak cucu daerah setempat.

Untuk itu, Ia berharap dinas terkait di Kabupaten/Kota dapat meningkatkan sosialisasi Permen ini kepada masyarakat. Sehingga kedepan kasus-kasus serupa tidak akan terulang lagi.

Satgas Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Manokwari Roy Salinding menambahkan, untuk kedua pelaku tersebut telah menjalani pemeriksaan, namun tindakan yang dilakukan masih sebatas pembinaan.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan, para pelaku akan diproses sesuai hukum, karena dalam Permen itu sudah jelas aturannya,” tandsnya.(me)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta