4.3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Runaweri : Jika Ada Pungli, Pemilik Stan Kayu Diharapkan Segera Melapor

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Hendrik Runaweri, mengatakan Pungutan dengan cara meminta uang kepada pemilik stan kayu tak dibenarkan. Jika ditemukan, maka pemilik stan dapat segera melaporkan oknum pengawas tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Hal ini menyusul adanya informasi dari salah satu pemilik stan kayu di Manokwari, yang menjadi korban Pungutan Liar (Pungli), oleh oknum yang mengatasnamakan pengawas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

“Khusus kayu masyarakat, saya melarang kepada semua pengawas hingga ke tingkat kabupaten/ kota, agar tidak menerima atau menagih uang kepada masyarakat ataupun pemilik stan kayu,” ungkapnya.

“Jika nantinya ada oknum pengawas yang terbukti Pungli, akan diberikan sanksi, hingga di proses hukum,” tegasnya.

Dia menuturkan, sebelum melakukan pengawasan, setiap pagi pengawas tersebut mengikuti apel internal di Dinas Kehutanan dan diberikan surat tugas atau perintah.

“Saya tegaskan lagi, kalau ada yang temukan oknum Pungli segera laporkan agar tidak ada saling curiga,” ucapnya.

Dia menambahkan, stan kayu saat ini dibawa pengawasan Dinas Kehutanan, selaku OPD teknis, dan akan segera mengecek stan tersebut untuk mengetahui apakah memiliki ijin yang sah atau tidak.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta