7.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Periode Kedua Jokowi, Ini Harapan LP3BH Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, memberi apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, yang telah mengakhiri kerjanya bersama selama 5 (lima) tahun memimpin negara dan bangsa Indonesia.

Namun, dipemerintahan tersebut masih banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan, seperti kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di tanah Air, lebih khususnya di tanah Papua.

Sehingga dipemerintahan yang kedua 2019-2024, Presiden Joko Widodo bersama wakilnya Muhammad Ma’ruf Amin, dituntut oleh para korban pelanggaran HAM dapat memberikan langkah nyata dan terukur yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini akan nampak, pertama, saat Jokowi memberi sambutan setelah dilantik sebagai Presiden RI (Minggu 20 Oktober 2019), dan kedua, menetapkan siapa yang menduduki posisi Menteri Menko Polhukam serta Jaksa Agung RI,” jelas Warinussy, melalui rilisnya, Sabtu (19/10/2019).

Warinussy mengatakan posisi Jaksa Agung adalah relevan dan penting terkait posisi hukum Kejaksaan Agung RI sebagai penyidik dalam tahapan proses penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran HAM Berat menurut amanat UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang HAM.

Selain itu juga telah diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Karena itu, sekali Presiden “salah menunjuk” orang pada kedua posisi strategis tersebut, maka harapan terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum para korban dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua akan kian jauh.

“LP3BH pada akhir September 2019 telah melakukan Focuss Group Disscussion (FGD) bersama para korban dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior tahun 2001. Kesimpulannya, korban membutuhkan penyelesaian hukum (litigasi/legal) dikedepankan dan memperoleh hasil nyata,” ungkap Warinussy.

Menurut Warinussy, kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003, merupakan 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua dan sudah melalui segenap tahapan proses hukum acara menurut UU RI No. 26 Tahun 2000, yang seyogyanya dapat dibawa ke pengadilan HAM.

Namun sayangnya, pengadilan HAM yang imparsial sesuai amanat pasal 45 UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum pernah diinisiasi oleh negara untuk berdiri segera di Tanah Papua.

“Tantangan keterpilihan kembali Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council/UNHRC), kiranya menjadi “cemeti” bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu dan serius menyelesaikan segera dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior dan Wamena tersebut,” tandas Warinussy.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta