21.3 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Pelaku Curas Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas di Sorong

Must read

SORONG, JAGATPAPUA.com – Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dilumpuhkan dengan timah panas Tim Resmob Polres Sorong Kota, saat melakukan penangkapan, Senin (27/1/2020), sekitar pukul 05.30 WIT.

Pelaku ditembak, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Identitas pelakunya yang ditembak yakni LA, (19), yang berdomisili di Jalan Ampi Kampung Kei kota Sorong.

Sedangkan pelaku lainnya AI (19), warga Perumnas Melati 3 Kota Sorong.

Kedua pelaku telah dibawa ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, membenarkan perihal penangkapan dua pelaku Curas di Kota Sorong.

“Satu diantara pelaku berhasil ditembak petugas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” ungkap Mathias, Senin sore.

Mathias menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor dengan cara boncengan dan merampas barang milik korban.

Hasil Interogasi kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan perampasan/jambret di beberapa tempat, di antaranya,

1. Di Jalan Jend.A.Yani depan PLN pada hari Minggu ( Lp/104/I/2020/Res Sorkot, tanggal 26 Januari 2020.

2. Di Jalan. Basuki Rachmat .Km.12 pada hari minggu 26 Januari 2020( Lp/50/I/2020/res Sorkot/Sek Sortim.

3. Jambret Di jalan. Sam Ratulangi Lampu Merah Rufei (tanjung batu).

4. Jambret di Jalan Yos Sudarso depan Tembok Berlin.

5. Jambret di jalan. R.A.Kartini Kampung Baru.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku senantiasa bersama beberapa orang temannya yang sudah teridentifikasi diantaranya Bl (DPO), YA (DPO) dan KR (DPO),” ucap Mathias.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp Samsung, 1 buah Kunci Leter T, 1 Unit SPM Yamaha Mio GT,” tandas Mathias.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta