21.3 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

LP3BH Desak Gubernur Papua dan Papua Barat Evaluasi Total UU Otsus

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Diusia ke 18 tahun, sejak Otsus diberlakukan di tanah Papua, tanggal 21 November 2001 lalu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Gubernur Papua dan Papua Barat, segera melakukan evaluasi total UU Otsus tersebut.

“Saya menantang Gubernur Papua dan Papua Barat, untuk dapat mengambil langkah tegas melakukan evaluasi total terhadap UU RI No 21 Tahun 2001, sebelum akhir tahun 2019 ini,” jelasnya, melalui rilis yang diterima media ini.

Dia juga memberi tiga pertanyaan untuk menguji sebagai indikator yakni :

Pertama : Apa mandat dari tiap Pasal (Pasal 1-79).

Kedua : Bagaimana faktanya implementasi riil dari mandat tersebut sepanjang 18 tahun Otsus berlangsung, (21 November 2001-21 November 2019).

Ketiga : Apa yang dapat dilakukan agar ke depan mandat tersebut dapat dilaksanakan.

“Contonya pasal 43, tentang perlindungan hak masyarakat adat, dan faktanya seperti apa? Apakah sudah ada regulasinya? Implementasinya di atas kebijakan seperti apa? Kasus yang terjadi dan penanganannya seperti apa? Ke depan apa yang harus dilakukan?,” terangnya.

“Atau misalnya terkait pasal 28 tentang Partai Politik? Atau pasal 32 tentang Komisi Hukum Ad Hoc, atau pasal 45 dan pasal 46 soal HAM,” sambungnya.

Menurut dia, Gubernur Papua dan Papua Barat dalam kapasitas sebagai wakil Negara di Tanah Papua, dapat melakukan langkah evaluasi tersebut dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Papua dan Papua Barat.

Ini dijamin jelas dan tegas di dalam amanat pasal 78 dan Pasal 77 dari UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dalam UU RI No.35 Tahun 2008

“Evaluasi akan menjadi sarana dan ruang yang urgen dalam mendorong perubahan atas UU Otsus, demi perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dan hak-hak dasarnya sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta