17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

BAKN Apresiasi Pembagian Dana Otsus di Provinsi Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan, menilai tata kelola dana Otsus di provinsi Papua Barat, dengan pembagian sebesar 90 persen untuk Kabupaten/Kota merupakan langkah tepat.

Menurut dia kebijakan ini tentu akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi Papua Barat.

“Kita mengapresiasi kebijakan Pemprov Papua Barat soal pembagian dana Otsus untuk kabupaten/kota 90 persen dan 10 persennya untuk provinsi,” ujarnya usai menggelar pertemuan BAKN DPR RI dengan Wakil Gubernur Papua Barat, di Kantor Gubernur Arfai, Kamis (16/1/2020).

Selain itu, kata Marwan, kemajuan infrastruktur yang ada di Provinsi Papua Barat, juga tidak terlepas dengan adanya dana Otsus yang telah dikucurkan selama 12 tahun terakhir yang besarannya sudah mencapai 32 triliun.

“Tim juga telah mereview secara visual yang dipaparkan Wakil Gubernur Papua Barat, dan mengapresiasi serapan anggaran Otsus yang mempunyai manfaat signifikan,” ujarnya.

Dia mengatakan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur ini, merupakan sebuah informasi penting yang akan direkomendasi oleh BAKN dalam Rapat Paripurna DPRI RI pada bulan Februari 2020 di Jakarta.

“Kunjungan kita ini merupakan agenda penting dalam rangka penyusunan telaah terkait dana Otsus di provinsi Papua Barat untuk didorang dalam Paripurna, serta akan menjadi penguatan revisi UU 35 Tahun 2008,” tandasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani, mengatakan kunjungan BAKN DPR RI ini terkait tata kelola anggaran Otsus.

“Alokasi dana Otsus sebesar 90 persen ke Kabupaten/kota ini agar dana tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat untuk percepatan peningkatan kesejahteraan, sehingga apa yang dikatakan ketimpangan itu kita lakukan dengan cara lebih detail,” tutup Wagub.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta