10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

20 Anggota DPRD Maybrat Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Maybrat periode 2019-2024 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Maybrat, Selasa (19/11/2019).

Dari 20 anggota yang dilantik 14 orang adalah wajah lama dan 6 orang merupakan wajah baru.

Pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, H. Masduki, sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor:171.2/20/2019, tentang peresmian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat.

Sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 dan Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim hadir dalam pelantikan tersebut.

Selain itu, juga dilakukan penetapan pimpinan sementara DPRD Maybrat yang dijabat oleh Ketua Drs. Matheus Basna, MSi dari Golkar dan Wakil Ketua Naftali Hara dari Demokrat.

Adapun daftar nama Anggota DPRD Maybrat, periode 2019-2024 :

Dapil 1 (Aifat), Agustinus Tenau S.Sos, MSi (Nasdem), Septinus Momau (Hanura), Sebastian Bame S.IP (Demokrat), Iqnasius Baru (PDI-P) dan Thomas Aitrem (Golkar), Korneles Fatemyo (Gerindra).

Dapil 2 (Aitinyo), Yohanes Yumame (Golkar), Nehemia Isir SE,MSi (PDI-P), Alekzander Brin (PKS), Sepnat Asmuruf (Hanura), Nebrianus Kambuaya (Demokrat).

Dapil 3 (Ayamaru), Ferdinando Solossa.SE (Golkar), Naftali Kambu,SH (Nasdem), Septinus Naa, SH (PDI-P), Jufri S Kambuaya S.Hut (Gerindra), Habel Howay S.Sos (Demokrat), Otniel Solossa (Hanura).

Dapil 4 (Yumases), Naftali Hara, S.Sos (Demokrat), Yonas Yewen A.Md- Tek (Nasdem), Matheus Basna S.Sos, MSi (Golkar).

Sementara itu Bupati Maybrat Drs, Bernard Sagrim MM, dalam arahannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, yang telah menghasilkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) dan Non Perda.

Bupati berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun kabupaten Maybrat yang lebih maju, mandiri sejahtera dan bermartabat.(sawe)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta